Ekonomi

Meneropong Kebijakan Pajak Kripto Indonesia dan Negara Lain

×

Meneropong Kebijakan Pajak Kripto Indonesia dan Negara Lain

Sebarkan artikel ini



Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif pajak PPN dan PPh di ruang kripto. Aturan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 ini memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) finas atas transaksi kripto meningkat menjadi 0,21% untuk exchange lokal dan 1% untuk transaksi bagi yang menggunakan exchange asing. Lantas bagaimana sebenarnya posisi Indonesia dalam lanskap perpajakan kripto global?

Jika melihat secara menyeluruh, posisi Indonesia masih lebih baik ketimbang beberapa negara lain. Seperti India misalnya yang memberlakukan tarif pajak tinggi. Yakni sebesar 30%. Selain itu, negara yang mendapat julukan Negeri Berjuta Dewa itu juga belum membuka peluang untuk kehadiran ETF Bitcoin.

Tetapi jika bersanding dengan Thailand dan Amerika Serikat (AS), kedua negara tersebut tengah berupaya mendorong adopsi kripto secara signifikan melalui pendekatan yang lebih longgar. AS misalnya, orang nomor satu di wilayah tersebut, Donald Trump tengah mengusulkan untuk membebaskan pajak capital gain untuk bisa menggenjot adopsi aset digital.

Saat ini, AS membebankan pajak capital gain hingga 35%.  Sementara Thailand membebaskan pajak penghasilan pribadi bagi pengguna exchange lokal hingga 2029. Tidak mau kalah, Negeri Matahari Terbit, Jepang juga tengah berupaya mereformasi perpajakan di ruang kripto.

Laporan BeinCrypto sebelumnya mengungkap bahwa FSA Jepang sudah merilis proposal untuk melakukan klasifikasi ulang aset kripto di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa (FIEA).

Proposal tersebut akan membuka jalan bagi ETF Bitcoin dan penurunan pajak kripto maksimum dari 55% menjadi flat 20%.

  • Baca Juga: Laporan Kripto Gedung Putih Usulkan Transformasi pada Pajak Kripto AS

Aturan Pajak Kripto Baru Untuk Dorong Transaksi di Exchange Lokal

Terlepas dari hal itu, ketentuan terbaru dari Kemenkeu bertujuan untuk memanfaatkan potensi pertumbuhan industri kripto tanah air. Betapa tidak, pada 2024 kemarin, nilai transaksi kripto Indonesia melonjak tiga kali lipat menjadi Rp650 triliun dengan jumlah investor lebih dari 20 juta orang.

Nah melalui kebijakan barunya, pemerintah berharap mampu melakukan standardisasi pasar dan meningkatkan pendapatan negara. Selain itu juga untuk mendorong transaksi melalui exchange lokal dengan tarif pajak yang lebih kompetitif.

Menanggapi hal itu, Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto, Calvin Kizana menjelaskan dengan adanya PMK 50 Tahun 2025, menandai pengakuan lebih besar terhadap aset kripto sebagai aset keuangan digital.

Namun ia menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur teknis dalam menghadapi perubahan tersebut. Tokocrypto lanjutnya, tengah melakukan konsolidasi internal dan penyesuaian sistem transaksi seta pelaporan pajak agar implementasinya bisa berjalan optimal.

“Kami telah mengusulkan masa transisi minimal 1 bulan sejak PMK terbit. Ini penting, agar seluruh platform memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian dan edukasi ke pengguna,” tutur Calvin.

Bagaimana pendapat Anda tentang pajak kripto Indonesia? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

pagi kerja jadi kang bengkel malam pesta wild mahjong ways 2 cuan rp 38 juta sekejap matakena scatter pulas di game mahjong wins 3 kernet angkot ini mendadak hadiahkan parfum ysl ke gebetannyangerasa bosen jaga warnet sepi semalaman pakai akun vip mahjong wins pak cahyo sukses jp 1 nmaxpromosi responsif bonus mahjong wins pemberian tambahan modalteknik ringan maxwin mahjong pak masyur untung 87 jutaslot gacorkitabet138 Link Alternatif