Ekonomi

Kripto Jadi Fokus PPATK Dalam Penelusuran Transaksi Narkotika

×

Kripto Jadi Fokus PPATK Dalam Penelusuran Transaksi Narkotika

Sebarkan artikel ini



Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku garda terdepan dalam intelijen keuangan negara menegaskan bakal terus menaruh fokusnya pada transaksi narkotika berbasis kripto. Hal itu merupakan salah satu strategi pemerintah untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang memanfaatkan instrumen keuangan digital guna mengaburkan jejak hitamnya.

Melalui laporan RRI, Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri PPATK, Brigjen Pol. M. Irhamni menjelaskan penyedia jasa kripto harus diperketat. Menurutnya, setiap entitas harus segera melaporkan ke pihak terkait jika terdapat indikasi tindak pidana narkotika.

Untuk memperkuat kinerjanya, PPATK sendiri sebelumnya mengaku telah memiliki alat yang mampu menelusuri transaksi mencurigakan hingga ke level exchanger.

Di sisi lain, Irham juga menegaskan perlunya penguatan kolaborasi lintas negara untuk mencegah transaksi narkotika dengan kripto. Oleh karena itu pihaknya mengapresiasi kerja sama internasional yang terjalin antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Badan Narkotika Amerika Serikat (DEA) dan Kepolisian Thailand.

“Dari kita sendiri juga melakukan kerja sama dengan Financial Intelligence Unit antar negara,” jelasnya.

Transaksi Narkotika Libatkan Kripto

Sebelumnya, Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hokum mengungkap, jaringan sindikat narkoba internasional mulai memanfatkan aset kripto sebagai metode transaksi. Mereka berupaya mengganti uang tunai maupun dolar AS sebagai media transaksi menjadi mata uang digital untuk mengaburkan penyelidikan.

Temuan terbaru yang berhasil dibongkar adalah penyelundupan 2 ton sabu di kapal Sea Dragon Terawa. Dalam kapal yang tengah berlayar dari perairan Andaman menuju perairan Kepri itu, pihak berwenang menemukan 2.115.130 sabu siap edar yang kuat dugaan akan didistribusikan ke beberapa negara. Termasuk Indonesia, Malaysia dan Filipina.

Sebagai catatan, selain narkotika, PPATK juga berhasil melakukan penelusuran terhadap aktviitas dana hasil judi online. Instansi yang dipimpin oleh Ivan Yustivandana itu, berhasil mengungkap aliran dana sebesar Rp28 triliun dari hasil judi yang menguap ke luar negeri menggunakan kripto.

Selain itu, salah satu lembaga negara tersebut juga menemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan stablecoin USDT sebanyak 295.373 USDT atau lebih dari Rp481 miliar.

Bagaimana pendapat Anda tentang fokus PPATK terhadap transaksi narkotika yang melibatkan kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *