loading…
Industri pengolahan tembakau mengalami kontraksi terdalam sebesar -3,77% year-on-year (yoy). Di tengah situasi ini, pekerja tembakau menyerukan menunda kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Foto/Dok
Di tengah situasi ini, seruan agar pemerintah menunda kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan (moratorium) menguat. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI), Sudarto AS mengatakan, tidak adanya kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan penting dilakukan untuk menyelamatkan industri padat karya sebagai industri srategis dengan mata rantai yang panjang.
Apalagi selama ini terang dia, industri hasil tembakau (IHT) melibatkan petani, produsen, ritel, serta sektor penunjang lainnya dengan serapan tenaga kerja yang besar. Menurutnya, kebijakan fiskal yang terlalu agresif, khususnya dalam bentuk kenaikan cukai, telah berdampak langsung pada kinerja industri padat karya dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor ini.
Baca Juga: Ancam Perburuk Industri Padat Karya, Regulasi Baru Tembakau Dinilai Perlu Dikaji
“Di situasi ekonomi yang stagnan bahkan melemah dan PHK besar-besaran, otomatis daya beli ikut stagnan, bahkan menurun, harga rokok sudah tinggi dan mahal, serta peredaran rokok ilegal meningkat,” jelas Sudarto.