Ekonomi

Dirjen Pajak Finalisasi Kebijakan Terkait Pajak Kripto

×

Dirjen Pajak Finalisasi Kebijakan Terkait Pajak Kripto

Sebarkan artikel ini



Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI menjelaskan bahwa dalam rencana kerja di tahun 2026, pihaknya akan menggenjot penerimaan negara yang bersumber dari aset kripto.

Menurutnya, dalam strategi optimalisasi penerimaan pajak di tahun 2026, pihaknya memiliki beberapa upaya terukur guna meningkatkan rasio pajak. Beberapa diantaranya adalah melalui inisiatif kebijakan pemajakan transaksi digital.

“Kita sedang merencanakan dan memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto,” jelas Bimo.

Lebih jauh lanjutnya, pihaknya juga sudah menunjuk platform dalam negeri dan luar negeri sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang melalui sistem elektronik (PMSE) untuk ecommerce.

Meskipun belum dielaborasi secara detail finalisasi kebijakan yang akan berlaku di ruang kripto kelak. Namun sejatinya kondisi itu semakin menunjukkan bahwa kelas aset baru tersebut memiliki sumbangsih yang nyata terhadap perekonomian negara.

Pelaku Usaha Dorong Kebijakan Pajak yang Lebih Adaptif

Sebagai catatan, sejak tahun 2022 hingga kuartal pertama tahun ini, penerimaan pajak yang bersumber dari industri kripto sudah mencapai Rp1,2 triliun. Menggambarkan tingginya partisipasi masyarakat dalam investasi aset digital.

Oscar Darmawan selaku Chairman Indodax sebelumnya mengatakan, keberhasilan dalam capaian tersebut merupakan bentuk sinergisitas yang terjalin antara regulator. Serta pelaku industri dan partisipasi aktif masyarakat yang semakin paham terhadap potensi aset digital.

Meski demikian, ia berharap agar pemerintah menjadikan capaian tersebut sebagai pijakan untuk membentuk kebijakan yang lebih adaptif. Serta mendukung pertumbuhan industri.

Pemerintah sendiri menetapkan bahwa transaksi kripto mendapatkan Pajak Penghasilan (PPh) final dan pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut Oscar, pemerintah Indonesia selama ini menunjukkan keberpihakannya terhadap aset kripto dengan memberikan kejelasan regulasi.

“Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan sistem pajak final untuk kripto, serupa dengan mekanisme perpajakan di pasar saham. Sementara di negara lain, pajak aset digital umumnya mengikuti skema PPh progresif. Di mana semakin besar keuntungan, semakin tinggi pajak yang dikenakan dengan besaran tarif mengikuti pendapatan tahunan orang tersebut,” jelasnya.

Namun di sisi lain, penerapan pajak final lanjut Oscar sepertinya kurang ideal. Karena pungutan tetap berjalan meskipun trader mengalami kerugian.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

cuan rp 79 juta cair di tangan pegawai toko baju ini setelah kemenangan banjir wild mahjong wins 3kena scatter hitam mahjong wins 2 penjual kue pasar ini berhasil bungkus jp rp 51 juta pulangplatform gacor budiman main mahjong wins dapat scatter terbesarmenang mahjong wins belasan kali pak wahyu ogah tinggalkan mesin slotslot gacorkitabet138 Link Alternatif