loading…
Pemilik properti di Jakarta kini dapat mengajukan permohonan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara daring melalui situs resmi Pajak Online Jakarta. FOTO/dok.SindoNews
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyatakan, “Dengan hadirnya layanan online, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak secara langsung.” Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Jumat (6/6).
Baca Juga: Warga Jakarta Bisa Gratis Bayar Pokok PBB-P2 2025, Simak Ketentuannya
Berikut adalah panduan lengkap untuk mengajukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 secara online:
Langkah-Langkah Mengajukan Balik Nama PBB-P2 Melalui Pajak Online
1. Masuk ke Website Pajak Online
Kunjungi laman resmi: Pajak Online Jakarta.
2. Login ke Akun Terdaftar
Klik tombol “Masuk”, lalu login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar. Centang “I’m Not A Robot”, kemudian 2. klik “Masuk”.
3. Pilih Jenis Pajak
Setelah berhasil masuk, klik menu “Jenis Pajak”, kemudian pilih opsi “PBB”.
4. Akses Menu Pelayanan
Klik “Pelayanan”, lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan”.
5. Isi Data Permohonan
Pada kolom “Jenis Pelayanan”, pilih “Mutasi”.
Pada “Jenis Sub Pelayanan”, pilih jenis layanan yang sesuai.
Isi Identitas Pemohon.
Isi Data Objek Pajak.
Unggah dokumen pendukung yang diminta.
6. Konfirmasi dan Simpan
Setelah semua data terisi dengan benar, centang kolom persetujuan “Saya Setuju dengan Pernyataan di Atas”, lalu klik “Simpan”.
7. Pantau Status Permohonan
Anda akan diarahkan ke halaman “Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan”, di mana status pengajuan akan terlihat sebagai “Proses Verifikasi Petugas”.
8. Unduh Surat Tanda Terima
Setelah status berubah menjadi “Berkas Selesai”, klik ikon “Unduh” di kolom keterangan untuk memperoleh Surat Tanda Terima Pelayanan PBB-P2, yang dapat langsung dicetak.
Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Cepat Unduh E-SPPT PBB lewat Pajak Online Jakarta