Gaya Hidup

Apakah Putar Musik di Kafe atau Toko Wajib Bayar Royalti Meski Langganan Spotify?

×

Apakah Putar Musik di Kafe atau Toko Wajib Bayar Royalti Meski Langganan Spotify?

Sebarkan artikel ini



loading…

Pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik seperti restoran, kafe, toko, hotel, hingga pusat kebugaran diwajibkan membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta. Foto/Istimewa.

JAKARTA – Pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik seperti restoran, kafe, toko, hotel, hingga pusat kebugaran diwajibkan membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta , meskipun mereka sudah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.

Penegasan ini disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.

Dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Agung menyebut bahwa layanan streaming bersifat pribadi dan tidak mencakup hak pemutaran komersial di ruang publik.

Baca juga: Lesti Kejora Ungkap Ketakutan Penyanyi Dibidik Lewat UU Hak Cipta

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” jelas Agung.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021. LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti secara adil kepada pencipta lagu serta pemilik hak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

liburan ke jepang bang opang ini pun terwujud berkat hujan wild mahjong waysberhasil untung 100juta dari mahjong wins mas anto semakin yakin pakai tombol gacorslot gacorkitabet138 Link Alternatif