Politik

Apa alasan presiden bisa dimakzulkan? Ini penjelasan sesuai UUD 1945

×

Apa alasan presiden bisa dimakzulkan? Ini penjelasan sesuai UUD 1945

Sebarkan artikel ini



Jakarta (ANTARA) – Pemakzulan bukanlah sekadar isu politik yang mencuat saat terjadi gejolak pemerintahan, melainkan sebuah mekanisme hukum yang diatur secara tegas dalam konstitusi.

Presiden dan wakil presiden, sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.

Namun, pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sembarangan ada prosedur konstitusional yang harus dilalui, mulai dari pengajuan pendapat di DPR hingga keputusan akhir di MPR.

Untuk memahami lebih jauh apa saja alasan presiden dan wakil presiden dapat dimakzulkan simak uraian lengkapnya berikut ini, yang dihimpun dari situs hukum online dan berbagai sumber lainnya.

Baca juga: Apa arti pemakzulan? Ini pengertian dan penerapannya di Indonesia

Alasan presiden atau wakil presiden dapat dimakzulkan

Pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden diatur secara tegas dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Adapun pelanggaran yang dimaksud meliputi pengkhianatan terhadap negara, praktik korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun tindakan yang dianggap tercela.

Selain itu, seorang presiden atau wakil presiden juga bisa dimakzulkan apabila terbukti sudah tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan untuk menjabat. Hamdan Zoelva dalam bukunya Impeachment Presiden menguraikan dua kategori utama yang menjadi dasar pemakzulan, yaitu:

1. Melanggar hukum, yang meliputi:

• Tindakan pengkhianatan terhadap negara
• Terbukti penyalahgunaan uang untuk kepentingan pribadi atau korupsi
• Terbukti melakukan penyuapan
• Kejahatan berat lainnya
• Serta perilaku yang dianggap tercela.

2. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Dari sini dapat dipahami bahwa pemakzulan bukanlah proses yang ringan, melainkan langkah konstitusional yang hanya dapat dilakukan jika telah terpenuhi syarat-syarat hukum dan prosedur yang ketat.

Maka dari itu, setiap upaya pemakzulan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan melalui tahapan-tahapan formal yang ditetapkan dalam konstitusi. Tanpa adanya dasar hukum yang jelas, pemakzulan dapat berubah menjadi alat politik yang disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan sesaat.

Baca juga: Begini mekanisme pemakzulan presiden atau wakil presiden di UUD 1945

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

akun situs mahjongfitur luar biasa mahjongpenawaran jackpot mahjongpola bidikan mahjongslot gacorSlot Gacor Bonus Member Link Alternatif