Ekonomi

Asosiasi Wanti-Wanti Soal Crypto Exchange Asing Tak Berizin

×

Asosiasi Wanti-Wanti Soal Crypto Exchange Asing Tak Berizin

Sebarkan artikel ini



Volume perdagangan kripto di Indonesia secara gradual menunjukkan tren yang menanjak. Sampai dengan Mei kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto tanah air mencapai Rp49,57 triliun naik hampir 40% dari bulan sebelumnya. Kondisi itu membuat banyak pihak tertarik untuk ikut mengembangkan ekosistem kripto tanah air, termasuk pelaku usaha global. Hal itu terlihat dari maraknya aktivitas, baik yang bersifat edukasi maupun lainnya yang dijalankan oleh entitas global tertentu di tanah air.

Merespons hal tersebut, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Robby Bun menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang berjalan oleh exchange global tak berizin adalah ilegal.

Menurutnya, ketika terdapat minat yang serius untuk masuk ke Indonesia dari pelaku global, sejatinya menunjukkan sinyal yang positif. Karena artinya, entitas tersebut bisa melihat besarnya potensi aset digital di Indonesia.

Namun demikian, ia mengimbau agar para pelaku usaha mengikuti regulasi yang ada. Lantaran dalam Undang-Undang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), terdapat ancaman berupa sanksi pidana bagi yang melanggar.

“Secara regulasi tidak boleh (exchange global tidak berizin melakukan aktivitas di Indonesia). Hal itu juga sudah menjadi atensi dari OJK. Dalam UU ITSK, pedagang ilegal yang beraktivitas di tanah air itu terdapat sanksi pidana,” jelasnya kepada BeInCrypto.

Jika melihat POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), terpampang jelas bahwa setiap penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan perizinan OJK.

Lebih jauh menurut Robby, pihaknya terbuka bagi pelaku usaha global yang ingin mengembangkan ekosistem kripto tanah air secara sah. Baik melalui pendirian perusahaan baru maupun aksi anorganik. Namun jika memang terungkap adanya kegiatan dari entitas global tidak berizin, ia mengaku akan melakukan komunikasi secara persuasif dan memanggil perwakilan yang ada di Indonesia untuk memberikan informasi bahwa hal itu merupakan bentuk pelanggaran.

Karena harus diakui, beberapa masalah yang berpotensi timbul dari adanya aktivitas tidak berizin tersebut adalah risiko pencucian uang dan juga pendanaan teroris. Pemerintah lanjut Robby, tidak ingin sampai hal itu terjadi.

Sebagai catatan, sebelumnya Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani menuturkan operasional exchanger asing yang tidak berizin berpotensi menyulitkan. Lantaran dana nasabah menjadi tidak tercover di dalam negeri.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga pernah menyebut, ketika melibatkan crypto exchange asing, maka proses penelusuran dana untuk investigasi menjadi lebih sulit. Karena tidak semua platform mau membagi datanya untuk tujuan penyelidikan.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

pegawai counter pulsa ini dapet scatter hitam mahjong wins iphone 16 terbaru auto cairbonus jepe mahjong ways 2 berikan mas ojol ini motor nmax barumomen cuan jp mahjong wins 2 tuntun tukang pipa ini beli rumah baruslot gacorkitabet138 Link Alternatif