Gaya Hidup

Terbukti Langgar UU ITE, Selebgram Isa Zega Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

×

Terbukti Langgar UU ITE, Selebgram Isa Zega Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Sebarkan artikel ini



loading…

Selebgram Isa Zega dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Kepanjen, Kabupaten Malang. Foto/Dok/Avirista M.

MALANG – Selebgram Isa Zega dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang . Isa divonis bersalah dalam persidangan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Kamis siang (8/5/2025).

Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, memvonis bersalah Isa Zega. Pada pertimbangannya hakim mengambil Pasal 45 juncto Pasal 27 b Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isa dinyatakan bersalah karena mengunggah story dan video yang mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha dan influencer asal Malang Gilang Widya Pramana.

Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara

“Dakwaan alternatif mempertimbangkan fakta Pasal 45 ayat 10 huruf a, UU ITE dimana terpenuhi unsur setiap orang, unsur tanpa hak mentransmisikan, menguntungkan diri sendiri, dan ancaman membuka rahasia,” kata Nanang Dwi Kristanto, anggota majelis hakim.

Hakim beranggapan dongeng online yang dialibikan Isa Zega tidak seharusnya menyinggung orang lain, tapi yang terjadi dongeng online itu justru mengarah ke seseorang yakni Shandy Aulia.

Baca juga: Selebgram Isa Zega Pasrah Lebaran di Penjara: Gak Masalah

“Menimbang majelis hakim bukanlah sebuah dongeng, berupa fiktif khayalan, mengandung unsur moral, amanah, latar, dan alur, dan unsur-unsur yang kuat,” lanjut Nanang.

Pada vonisnya, hakim yang diketuai oleh Ayun Kristiyanto memutuskan Isa Zega didakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 10 juta, subsider penjara dua bulan jika tidak mampu membayarnya.

Baca juga: Jalani Sidang ke-2, Isa Zega Minta Ganti Pakai Sandal Mahal

“Terbukti secara sah dan meyakinkan mendistribusikan dan mentransformasikan ITE untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan denda 10 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan penjara,” kata Ayun Kristiyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

badai scatter mahjong ways 3 melanda saking cuannya bang ojol inisukses maxwin scatter mahjong wins 2 kang bubur auto liburan ke thailand bareng keluargajp kilat mahjong wins brayy mas barista ini nambah mesin espresso bikin omzet naik 2x lipatmaxwin scatter mahjong ways 3 cairkan motor impian kang telur gulung ini yamaha mt 15penjual buku bekas ini peroleh cuan fantastis dari mahjong wins 2 kini bisa beli mobil pertamanyakeunggulan selera mahjong wins mudah menangserangkaian jackpot mahjong esensi menang banyakhujan scatter mahjong ways 2 berikan harapan kepada mang ojek ini buat beli motor impiannyadengan jepe big win mahjong ways petugas pom bensin ini bisa masuk kerja pakai bmwmahjong wins mampu memikat para anggota karena mudah menang setiap harimahjong wins tanpa gangguan pak roki tidak perlu bertani lagiputaran aktif mahjong wins antar budiman jackpot 73 jutaslot gacorkitabet138 Link Alternatif