loading…
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta perusahaan tidak membuat persyaratan yang tidak relevan saat merekrut karyawan. Foto/Dok
Wamenaker Noel mencontohkan, perusahaan-perusahaan tidak boleh lagi melakukan penahanan ijazah dan/atau dokumen resmi milik pekerja/buruh, serta membuat persyaratan rekrutmen yang tidak relevan seperti batasan umur, berpenampilan menarik, status perkawinan, dan seterusnya.
Baca Juga: Batas Usia Pencari Kerja Bakal Dihapus? Kemnaker Segera Terbitkan SE
“Jadi ini sekali lagi kami tegaskan, mitra industri kita untuk tidak lagi melakukan penahanan ijazah. Kemudian tidak lagi persyaratan yang kurang relevan terkait umur, good looking, sudah nikah atau belum dan sebagainya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (24/5/2025).
Wamenaker pun berharap agar kolaborasi pemerintah industri ini terus terjaga sehingga tercipta iklim ketenagakerjaan dan usaha yang kondusif hingga hubungan yang baik antara pekerja dan pemberi kerja.