Politik

Apa itu reshuffle kabinet? Ini pengertian dan dasar hukumnya

×

Apa itu reshuffle kabinet? Ini pengertian dan dasar hukumnya

Sebarkan artikel ini



Jakarta (ANTARA) – Reshuffle kabinet merupakan praktik lazim dalam sistem pemerintahan Indonesia yang kerap menjadi sorotan publik saat terjadi pergantian pejabat kabinet. Istilah ini merujuk pada perubahan komposisi menteri yang dilakukan oleh Presiden, baik dengan mengganti maupun memindahkan jabatan.

Langkah tersebut biasanya ditempuh sebagai upaya penataan kabinet, evaluasi kinerja para menteri, sekaligus penyesuaian terhadap arah kebijakan pemerintahan. Dengan demikian, reshuffle menjadi bagian penting dari dinamika politik dan tata kelola pemerintahan. Berikut penjelasannya, merangkum dari berbagai sumber:

Pengertian reshuffle kabinet

Secara terminologis, reshuffle berasal dari bahasa Inggris yang berarti menyusun ulang atau merombak kembali suatu susunan kelompok. Dalam konteks pemerintahan, reshuffle merujuk pada tindakan Presiden untuk mengubah susunan kabinet dengan mengganti, memindahkan, atau memberhentikan sebagian menteri, bukan mengganti keseluruhan kabinet.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah merombak berarti mengatur kembali dengan mengubah sebagian atau membongkar semuanya. Sementara itu, kata perombakan mengacu pada proses atau cara merombak.

Ketika digunakan dalam kalimat merombak susunan kabinet, maka maksudnya adalah melakukan perubahan komposisi menteri. Dengan demikian, reshuffle kabinet dapat dipahami sebagai bentuk penyesuaian struktur pemerintahan agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan negara.

Baca juga: Menteri Haji Irfan fokus tekan biaya dan siapkan Kampung Haji 2028

Dasar hukum reshuffle kabinet

Praktik reshuffle kabinet memiliki landasan hukum kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mencakup ketentuan konstitusi hingga peraturan pelaksana.

1. Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 17 memberikan Presiden kewenangan untuk dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Selain itu, pembentukan, perubahan, dan pembubaran kementerian juga harus diatur dengan undang-undang.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

• Pasal 10: Presiden dapat mengangkat wakil menteri.

• Pasal 22: Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri, dengan syarat kandidat menteri harus menjadi warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah dipidana selama lima tahun terakhir.

• Pasal 19 sampai 21: Mengatur mekanisme pertimbangan dan persetujuan DPR bila reshuffle melibatkan penggabungan, pemisahan, atau pembubaran kementerian.

• Pasal 24: Menteri dapat diberhentikan karena mengundurkan diri, tidak aktif selama tiga bulan, mendapat vonis pidana berat, atau alasan lain yang ditetapkan Presiden. Pemberhentian sementara juga dapat dilakukan jika menteri didakwa pidana.

3. Keputusan Presiden

Setiap reshuffle harus dituangkan dalam Keputusan Presiden, yang menjadi dasar resmi untuk pelantikan atau pemberhentian menteri.

Baca juga: Pelaku usaha minta Menkop baru percepat transformasi pacu daya saing

Hak prerogatif Presiden dan tujuan reshuffle

Reshuffle termasuk dalam hak prerogatif Presiden, yaitu hak istimewa yang melekat pada kepala negara untuk mengambil keputusan strategis secara mandiri tanpa persetujuan lembaga lain.

Tujuan umum reshuffle di antaranya penyegaran kabinet, evaluasi kinerja, dan perubahan kebijakan. Selain itu, reshuffle juga dapat dilakukan sebagai respons terhadap kondisi politik, dinamika partai, hingga tekanan publik maupun kritik terhadap kinerja menteri tertentu.

Dengan demikian, reshuffle kabinet adalah mekanisme penting dalam praktik pemerintahan presidensial Indonesia. Proses ini memungkinkan Presiden melakukan penyesuaian struktural dan penataan ulang kabinet untuk menjaga efektivitas, akuntabilitas, serta responsivitas pemerintahan.

Dengan memahami pengertian, dasar hukum, serta hak prerogatif Presiden dalam reshuffle, publik dapat mengamati dan menilai langkah-langkah pemerintah dari sudut yang lebih terinformasi dan kritis. Kesadaran ini penting agar setiap perubahan kabinet dapat dipahami bukan hanya sebagai dinamika politik, melainkan juga sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan.

Baca juga: Pengamat: “Reshuffle” kabinet harus perbaiki tata kelola nasional

Baca juga: Istana bantah reshuffle untuk hapus menteri pemerintahan Jokowi

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

formasi agar modal tahan lama di mahjong wins situs gacormahjong ways berikan pecahan besar tak terhinggapemuda jakut dapat tas lv berkat mahjong winsroni anak jakut bawa cash ratusan juta maxwin mahjong wayssituasi sudah kondusif scatter mahjong wins peluang indahkitabet138 Link Alternatif